HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DARI PERSPEKTIF KEBUTUHAN PENDIDIKAN PADA MASYARAKAT KARAWANG

Authors

  • Agus Jaenal STIT Rakeyan Santang

DOI:

https://doi.org/10.47353/bj.v4i9.471

Keywords:

Hukum Perlindungan Anak, Kebutuhan Pendidikan

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan anak  dari segala  kegiatan  dan  hak-haknya  agar  dapat  hidup,  tumbuh,  berkembang,  dan  berpartisipasi,  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait hukum  perlindungan  anak  yang  ditinjau  dari  perspektif pendidikan.  Metode penelitian menggunakan  penelitian  tipe  yuridis  normatif  dengan  sumber  data  berupa  data sekunder  dan  data  primer. Pendekatan  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif  karena  penelitian  ini bertujuan  untuk  menganalisis  hukum  yang  berlaku  dan  peraturan-peraturan  yang  terkait  dengan  perlindungan anak dalam pendidikan. Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memeriksa secara teliti perangkat hukum yang ada dan bagaimana penerapannya dalam praktek pendidikan. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif  yaitu  mendeskripsikan dan  menginterpretasi  data  yang  diperoleh.Proses  analisis  data dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan data sekunder dan primer yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan  kualitatif.  Data-data tersebut kemudian dideskripsikan  dan  diinterpretasikan  untuk  mengeksplorasi isu-isu  yang  diuraikan  dalam  penelitian,  seperti  hak  anak  dalam  pendidikan,  regulasi  hukum  yang  melindungi anak,  dan peran  keluarga  serta  masyarakat  dalam  membangun  kesadaran  hukum  anak.  Pendekatan  kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami konteks sosial, budaya, dan normatif di balik data yang dikumpulkan, sehingga   dapat   memberikan   wawasan   yang   lebih   dalam   tentang bagaimana   hukum   perlindungan   anak ditetapkan  dan  dipahami  dalam  konteks  Pendidikan diantaranya pertama,  hak  anak  dalam mendapatkan  pendidikan;  kedua,  pengaturan  terkait  hukum  perlindungan  anak  dalam  memperoleh  pendidikan; ketiga  membangun  kesadaran  hukum  di  sekolah; serta yang keempat,  peran  keluarga  dan  masyarakat  dalam  membangun kesadaran  hukum  anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfina & Anwar. (2020). Manajemen Sekolah Ramah anak Paud Inklusi. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam., 4(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v4i1.975

Arifin, A. (2024). The Relationship Between Classroom Environment, Teacher Professional Development, and Student Academic Performance in Secondary Education. International Education Trend Issues, 2(2), 151–159.

Arifin, B. (2024). Integrasi Penguatan Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran Berbasis Literasi Digital Pada Peserta Didik Sekolah Dasar. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 13547–13555.

Arifudin, O. (2022). Teacher Personality Competence In Building The Character Of Students. International Journal of Education and Digital Learning (IJEDL), 1(1), 5–12. https://doi.org/https://doi.org/10.47353/ijedl.v1i1.3

Ariyanti. (2023). Model Perlindungan Hukum Terhadap anak Sebagai Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi. Lex Jurnalica., 20(1), 139–146.

Carmela. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum., 1(2), 22–33. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570

Djafri, N. (2024). Development Of Teacher Professionalism In General Education: Current Trends And Future Directions. International Journal of Teaching and Learning, 2(3), 745–758.

Fitriani. (2016). Peranan Penyelenggara perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan., 11(2), 1–12.

Gulton, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.

Hafsah. (2016). Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Perlindungan Agama Anak dalam Keluarga Muslim di Kota Medan. Jurnal Ilmu Syariah., 16(2), 1–11.

Hambali. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15–30. https://doi.org/https://doi.org/https;//dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30

Hamida & Setiyono. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia., 4(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88

Kasim. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia., 5(2). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373

Maisaro. (2018). Manajemen Program Penguatan Pendidikan karakter di Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um027v1i32018p302

Mumbunan. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Bawah. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat, 1(4). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2782

Nasem, N. (2018). Pengaruh Pelatihan dan Motivasi terhadap Produktivitas Kerja Tenaga Kependidikan Stit Rakeyan Santang Karawang. Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 2(3), 209–218.

Ningsih, I. W. (2024). Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Peserta Didik Di Sekolah Dasar. Jurnal Tahsinia, 5(1), 23–37.

Nuary, M. G. (2024). Teacher Strategies In Instilling Nationalist Values In The Millennial Generation In The Technological Era. International Journal of Teaching and Learning, 2(4), 954–966.

Ramli, A. (2024). Analysis of the Influence of Organizational Commitment on Work Discipline of Public High School Teachers. Journal on Education, 6(2), 12927–12934.

Sappaile, B. I. (2024). The Role of Artificial Intelligence in the Development of Digital Era Educational Progress. Journal of Artificial Intelligence and Development, 3(1), 1–8.

Sari. (2015). Perlindungan Hak Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam Ibn Khaldun. Jurnal Studi Islam, 10(2).

Syofiyanti, D. (2024). Implementation of the" Know Yourself Early" Material Sex Education for Children in Schools. International Journal of Community Care of Humanity (IJCCH), 2(9).

Wardani. (2010). Peran Guru dalam Pendidikan Karakter Menurut Konsep Pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Proceedings of The 4th International Conference on Teacher Education; Join Conference UPI & UPSI Bandung, Indonesia.

Wuryandani. (2018). Implementasi pemenuhan hak anak melalui sekolah ramah anak. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1). https://doi.org/https://doi.org/10.21831/jc.v15i1.19789

Yanggo, H. T. (2004). Fiqih Anak, 1st ed. Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Jaenal, A. . (2024). HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DARI PERSPEKTIF KEBUTUHAN PENDIDIKAN PADA MASYARAKAT KARAWANG. Berajah Journal, 4(9), 1669–1678. https://doi.org/10.47353/bj.v4i9.471